Pajak Penghasilan: Pengertian dan Perhitungannya

GoTax Consulting
3 min readJul 11, 2021
Pajak Penghasilan: Pengertian dan Perhitungannya

Konsultan Pajak Sidoarjo — Pajak penghasilan sering disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau lebih dikenal dengan PPh 25. Jenis pajak ini memang dikenakan untuk perusahaan, orang pribadi, atau badan hukum lainnya untuk semua penghasilan yang didapat.

Adapun Dasar hukum untuk pajak penghasilan sudah tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Selanjutnya, Undang Undang tersebut mengalami perubahan berturut-turut. Mulai dari UU Nomor 7 & Tahun 1991, kemudian UU Nomor 10 & Tahun 1994, selanjutnya adalah UU Nomor 17 & Tahun 2000, dan yang terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.

Awalnya pajak penghasilan diberlakukan pada perkebunan dan dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Adapun jenis pajak ini memang dikenakan terhadap laba perseroan dan sudah berlaku di tahun 1925. Kemudian, di tahun 1932 diberlakukan jika Ordonansi Pajak Pendapatan dikenakan untuk orang Indonesia dan orang yang bukan penduduk Indonesia. Namun, keduanya memiliki pendapatan di Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 maka yang menjadi subjek pajak adalah seperti berikut ini:

- Pajak pribadi adalah orang pribadi yang berada di Indonesia kurang lebih 183 hari selama 12 bulan. Atau, pribadi yang berada di Indonesia serta mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

- Pajak harta warisan yang belum dibagi adalah warisan dari seseorang yang sudah meninggal namun belum dibagi. Akan tetapi, warisan tersebut sudah menghasilkan pendapatan maka sudah pasti dikenakan pajak.

Pajak badan yang didirikan di Indonesia namun sudah memenuhi kriteria seperti:

- Pembentukannya berdasarkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

- Penerimaannya sendiri sudah dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan

- Pembukuannya sendiri akan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

Sementara itu, BUT atau biasa disebut dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang digunakan untuk usaha pribadi namun tidak tinggal di Indonesia.

Bukan Subjek Pajak

Setelah memahami tentang siapa saja yang menjadi subjek Pajak Penghasilan, maka selanjutnya adalah membahas tentang kriteria bukan subjek Pajak. Sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2000, maka berikut ini subjek pajak seperti:

- Badan Perwakilan Negara Asing

- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

- Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF

- 4. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek pajak PPh 25 adalah setiap tambahan yang diterima oleh wajib pajak untuk menambah kekayaan. Objek pajak ini sendiri bisa diterima dari mana saja baik itu Indonesia maupun luar negeri.

Cara Menghitung Pajak

Caranya cukup sederhana untuk menghitung penghasilan bruto setiap bulannya yaitu dengan menjumlahkan penghasilan secara keseluruhan selama bulan berjalan. Artinya, bukan berasal dari gaji pokok saja, akan tetapi ada juga dari tunjangan lainnya. Mulai dari tunjangan transport, premi jaminan kecelakaan kerja, tunjangan perumahan, premi Jaminan Kematian, hingga premi asuransi kesehatan.

Ada juga uang tambahan yang berasal dari luar gaji pokok juga dijumlahkan seperti uang perjalanan dinas, uang cuti, bonus, tunjangan hari raya dan lainnya. Tentu, Anda jumlahkan semuanya dimana hasilnya nanti adalah penghasilan bruto setiap bulan berjalan.

--

--

GoTax Consulting
0 Followers

Jasa konsultan pajak terpercaya #1 Sidoarjo