Jenis-jenis Pajak di Indonesia

GoTax Consulting
3 min readJun 21, 2021

--

via sanyangtaxconsultants.com

Jenis-Jenis Pajak — Di Indonesia, pajak diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah sebuah pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah yang selanjutnya dibagi lagi. Jika Anda membutuhkan jasa konsultan pajak Sidoarjo, maka Anda bisa berkunjung ke GoTaxConsulting.com

Menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota yang penyelenggaraannya diselenggarakan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Jenis pajak yang berlaku di Indonesia cukup beragam sesuai dengan tujuan dan juga objeknya. Pajak telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Oleh karena itu, pajak mempunyai sifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, mari kita lihat berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak di Indonesia yang wajib Anda ketahui.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pendapatan ini dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang pribadi, perusahaan, atau pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sederhananya, PPN biasanya dibebankan kepada konsumen atas barang atau jasa yang Anda beli, tetapi tidak secara langsung, melainkan melalui pedagang atau penyalur barang yang Anda beli.

Baru dari pedagang disetorkan ke Dirjen Pajak. Dengan kata lain, mereka adalah Pengusaha Kena Pajak. Nah, pajak di Indonesia, PPN 10 persen untuk barang yang diperdagangkan di dalam negeri, dan nol persen untuk ekspor.

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembelian Barang Kena Pajak mewah tertentu akan dikenakan PPN dan PPnBM. Barang-barang mewah tersebut adalah sebagai berikut:

· Bukan barang pokok.

· Barang-barang tersebut dikonsumsi oleh orang-orang tertentu.

· Pada umumnya barang-barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

· Item dikonsumsi untuk menunjukkan status.

· Jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jenis pajak ini telah diatur dan diperhitungkan bersama dengan PPN karena tidak dapat dipisahkan dari Pertambahan Nilai Pajak.

via forbes.com

4. Bea Materai (BM)

Pajak Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga dan surat berharga, yang memuat sejumlah uang atau nilai nominal di atas jumlah tertentu dalam sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan juga Bangunan (PBB) Tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas pemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

6. Pajak Daerah

Ada dua pajak daerah di Indonesia, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Tingkat II Kabupaten atau Kota. Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda untuk Dinas Pendapatan Daerah atau Badan. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah:

· Pajak Provinsi

· Pajak kendaraan

· Biaya Transfer Kendaraan Bermotor

· Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

· Pajak Air Permukaan

· Pajak Rokok

· Pajak Kabupaten atau Kota

· Pajak Hotel

· Pajak restoran

· Pajak Hiburan

· Pajak reklame

· Pajak Penerangan Jalan

· Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

· Pajak Parkir

· Pajak Air Tanah

· Pajak Sarang Burung Walet

· Biaya Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB)

Demikianlah informasi tentang jenis-jenis pajak semoga bermanfaat.

Sign up to discover human stories that deepen your understanding of the world.

Free

Distraction-free reading. No ads.

Organize your knowledge with lists and highlights.

Tell your story. Find your audience.

Membership

Read member-only stories

Support writers you read most

Earn money for your writing

Listen to audio narrations

Read offline with the Medium app

--

--

GoTax Consulting
GoTax Consulting

Written by GoTax Consulting

0 Followers

Jasa konsultan pajak terpercaya #1 Sidoarjo

No responses yet

Write a response