Anda Wajib Paham! Begini Perhitungan Pajak untuk Jasa Sewa Bangunan (Leasing)

GoTax Consulting
3 min readJul 25, 2021
Anda Wajib Paham! Begini Perhitungan Pajak untuk Jasa Sewa Bangunan (Leasing)

Dalam membangun bisnis, tak semua pengusaha bisa memiliki lahan terbaik untuk wadah stok barang. Hal ini membuat para pengusaha memutuskan untuk melakukan sewa gedung atau bangunan. Selain pembayaran kepada pemilik bangunan, umumnya para penyewa diharuskan untuk membayar pajak untuk jasa persewaan bangunan yang ditempati.

Pengertian Sewa (Leasing)

Jika Anda memutuskan untuk menyewa sebuah bangunan guna memperlancar produksi, maka pengenaan PPN atas Jasa Sewa (Leasing) bisa diberlakukan. Hal ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Jo. SE-10/Pj.42/1994 Tanggal 22 Maret 1994 yang berbunyi sebagai berikut.

Leasing merupakan sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal berupa persewaan dengan hak opsi (finance lease) atau sewa tanpa hak opsi (operating lease). Kesepakatan yang diperhitungkan tersebut bisa berlaku dalam kurun waktu tertentu oleh penyewa (lessee).”

Lessee yang dimaksud adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan biaya yang ditanggung oleh Lessor. Lessor merupakan lembaga atau perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk melakukan pembiayaan sewa.

Kegiatan Sewa Bangunan yang Terhitung Pajak

Adapun kegiatan sewa bangunan yang masuk dalam perhitungan pajak antara lain adalah sebagai berikut;

Menyewa dengan Hak Opsi (Finance Lease)

Hak Opsi adalah hak yang dimiliki oleh penyewa untuk membeli atau memperpanjang masa sewa atau barang modal yang dijadikan objek perjanjian. Umumnya, dalam proses sewanya, terdapat beberapa persyaratan utama untuk menyatakan bahwa bangunan yang disewa tergolong dalam PPh yang dikenai pajak. Beberapa syarat yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut:

Jumlah pembayaran sewa dalam masa sewa pertama ditambah dengan nilai barang modal, harus bisa menutup angka perolehan barang modal dan keuntungannya.

Masa sewa barang modal, minimal telah mencapai usia 2 tahun pada jenis barang modal Golongan I

Masa sewa barang modal, minimal telah mencapai usia 3 tahun untuk Golongan II dan III

Masa sewa barang modal, minimal telah mencapai usia 7 tahun untuk Golongan Panganan.

Apabila pihak Lessee dan Lesor membuat perjanjian dengan Hak Opsi, tetapi belum memenuhi persyaratan di atas, maka perlakuan PPN atas barang modal tidak bisa berlaku.

Sewa Tanpa Hak Opsi (Operating Lease)

Aturan untuk jenis sewa tanpa hak opsi juga harus memenuhi syarat terhadap barang modal yang akan dikenakan pajak. Jika jumlah pembayaran sewa dalam masa sewa pertama tidak dapat menutup harga barang modal dan keuntungannya, maka Lesor tidak berhak meminta dana pajak untuk sewa bangunan. Hal ini dikarenakan tak ada keterikatan hukum yang bisa menjerat.

Ketentuan Pajak atas Sewa Bangunan

Berdasarkan ketentuan Pajak PPh pasar 4 ayat 2, penerapan aturan untuk pajak sewa bangunan adalah sebagai berikut.

Atas pembayaran biaya sewa, pemilik tanah atau bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas PPN barang modal sebesar 10% x seluruh biaya dan transaksi sewa bangunan tersebut.

Jika pemilik tanah tergolong dalam PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode dalam satu tahun tidak termasuk pajak PPN.

Pajak sewa bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat final, sesuai dengan ketentuan dalam UU no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia.

Hukum dan PPN atas sewa bangunan mungkin akan membingungkan sebagian orang. Anda kini tak perlu khawatir berlebihan. GoTax Consultants, konsultan pajak Sidoarjo yang siap membantu memberikan solusi terbaik untuk permasalahan perpajakan yang dihadapi, termasuk tentang PPh, PPN, Pajak untuk sewa bangunan, dan hal-hal yang melingkupinya.

--

--

GoTax Consulting
0 Followers

Jasa konsultan pajak terpercaya #1 Sidoarjo